Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 16 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DUMAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai, diserahkan sebagian urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal di bidang : a. Pemerintahan Umum; b. Kesehatan; c. Pendidikan dan Kebudayaan; d. Pekerjaan Umum; e. Lalu Lintas dan Angkatan Jalan; f. Sosial; g. Kependudukan dan Catatan Sipil; h. Keuangan Daerah; i. Lingkungan Hidup; j. Tenaga Kerja; k. Pertanian Tanaman Pangan; l. Perikanan; m. Peternakan; n. Perkebunan; o. Perindustrian dan Perdagangan; p. Pertambangan; q. Pariwisata. (2) Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda