Koreksi Pasal 11
UU Nomor 16 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DUMAI
Teks Saat Ini
(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai, diserahkan sebagian urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal di bidang :
a. Pemerintahan Umum;
b. Kesehatan;
c. Pendidikan dan Kebudayaan;
d. Pekerjaan Umum;
e. Lalu Lintas dan Angkatan Jalan;
f. Sosial;
g. Kependudukan dan Catatan Sipil;
h. Keuangan Daerah;
i. Lingkungan Hidup;
j. Tenaga Kerja;
k. Pertanian Tanaman Pangan;
l. Perikanan;
m. Peternakan;
n. Perkebunan;
o. Perindustrian dan Perdagangan;
p. Pertambangan;
q. Pariwisata.
(2) Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
