Koreksi Pasal 9
UU Nomor 16 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DUMAI
Teks Saat Ini
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
