Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 16 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DUMAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan mempunyai wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai, wajib MENETAPKAN Tata Ruang Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak dipisahkan dari Penetapan Ruang Wilayah Nasional, Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Riau dan Wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II di sekitarnya.
Koreksi Anda