Koreksi Pasal 6
UU Nomor 16 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DUMAI
Teks Saat Ini
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai mempunyai batas-batas sebagai berikut :
a. sebelah utara berbatasan dengan Selat Rupat;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Mandau dan Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Mandau dan Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis;
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Tanah Putih dan Kecamatan Bangko Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai, secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
