Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

UU Nomor 16 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang berhak menolak untuk dijadikan responden, kecuali dalam penyelenggaraan statistik dasar oleh Badan. (2) Setiap reponden berhak menolak petugas statistik yang tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
Koreksi Anda