Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 23
UU Nomor 16 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang STATISTIK
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap petugas statistik wajib menyampaikan hasil pelaksanaan statistik sebagaimana adanya.
Koreksi Anda
Setiap petugas statistik wajib menyampaikan hasil pelaksanaan statistik sebagaimana adanya.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran