Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 22
UU Nomor 16 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang STATISTIK
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap petugas statistik Badan berhak memasuki wilayah kerja yang telah ditentukan untuk memperoleh keterangan yang diperlukan.
Koreksi Anda
Setiap petugas statistik Badan berhak memasuki wilayah kerja yang telah ditentukan untuk memperoleh keterangan yang diperlukan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran