Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 16 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Statistik khusus diselenggarakan oleh masyarakat baik lembaga, organisasi, perorangan maupun unsur masyarakat lainnya secara mandiri atau bersama dengan Badan. (2) dalam menyelenggarakan statistik khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), masyarakat memperoleh data dengan cara : a. sensus; b. kompilasi produk administrasi; dan c. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Sinopsis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat : a. judul; b. wilayah kegiatan statistik; c. objek populasi; d. jumlah... d. jumlah responden; e. waktu pelaksanaan; f. metode statistik; g. nama dan alamat penyelenggara; dan h. abstrak. (3) Penyampaian pemberitahuan sinopsis dapat dilakukan melalui pos komunikasi data, atau cara penyampaian lainnya yang dianggap mudah bagi penyelenggara kegiatan statistik. (4) Kewajiban memberitahukan sinopsis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak berlaku bagi statistik yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan intern.
Koreksi Anda