Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 16 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Statistik sektoral diselenggarakan oleh instansi pemerintah sesuai lingkup tugas dan fungsinya, secara mandiri atau bersama dengan Badan. (2) Dalam menyelenggarakan statistik, sektoral instansi pemerintah memperoleh data dengan cara : a. sensus; b. kompilasi... b. kompilasi produk administrasi; dan c. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Statistik sektoral harus diselenggarakan bersama dengan Badan apabila statistik tersebut hanya dapat diperoleh dengan cara sensus dan dengan jangkauan bersekala nasional. (4) Hasil statistik sektoral yang diselenggarakan sendiri oleh instansi pemerintah wajib diserahkan kepada Badan.
Koreksi Anda