Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 16 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Survei sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b diselenggarakan secara berkala dan sewaktu-waktu untuk memperoleh data yang rinci. (2) Survei antar sensus dilakukan pada pertengahan 2 (dua) sensus sejenis untuk menjembatani 2 (dua) sensus tersebut.
Koreksi Anda