Koreksi Pasal 34
UU Nomor 16 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang STATISTIK
Teks Saat Ini
Setiap orang yang tanpa hak menyelenggarakan sensus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Koreksi Anda
