Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

UU Nomor 16 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Badan melakukan upaya-upaya sebagai berikut : a. meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan statistik; b. mengembangkann statistik sebagai ilmu; c. meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat mendukung penyelenggaraan statistik; d. mewujudkan kondisi yang mendukung terbentuknya pembakuan dan pengembangan konsep, definisi, klasifikasi dan ukuran-ukuran dalam kerangka semangat kerja sama dengan para penyelenggara kegiatan statistik lainnya; e. mengembangkan sistem informasi statistik; f. meningkatkan penyebarluasan informasi statistik; g. meningkatkan… g. meningkatkan kemampuan penggunaan dan pemanfaatan hasil statistik untuk mendukung pembangunan nasional; dan h. meningkatkan kesadaran masyarakat akan arti dan kegunaan statistik.
Koreksi Anda