Koreksi Pasal 29
UU Nomor 16 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang STATISTIK
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah membentuk Forum Masyarakat Statistik yang bertugas memberikan sarana dan pertimbangan di bidang statistik kepada Badan.
(2) Forum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat nonstruktural dan independen, yang anggotanya terdiri atas unsur pemerintah, pakar, praktis dan tokoh masyarakat.
Koreksi Anda
