Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 19
UU Nomor 16 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang STATISTIK
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan kegiatan statistik wajib berhak memperoleh keterangan dari responden mengenai karakteristik setiap unit populasi yang menjadi objek.
Koreksi Anda
Penyelenggaraan kegiatan statistik wajib berhak memperoleh keterangan dari responden mengenai karakteristik setiap unit populasi yang menjadi objek.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran