Koreksi Pasal 18
UU Nomor 16 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang STATISTIK
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama penyelenggaraan statistik dapat juga dilakukan oleh Badan, instansi pemerintah, dan atau masyarakat dengan lembaga internasional, negara asing, atau lembaga swasta asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Kerja...
(2) Kerja sama penyelenggara statistik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada prinsip bahwa penyelenggara utama adalah Badan, instansi pemerintah atau masyarakat INDONESIA.
Koreksi Anda
