Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 15
UU Nomor 16 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang STATISTIK
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan berwenang mengumumkan hasil statistik yang diselenggarakannya. (2) Pengumuman hasil statistik dimuat dalam Berita Resmi Statistik.
Koreksi Anda
(1) Badan berwenang mengumumkan hasil statistik yang diselenggarakannya. (2) Pengumuman hasil statistik dimuat dalam Berita Resmi Statistik.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran