Koreksi Pasal 11
UU Nomor 16 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang STATISTIK
Teks Saat Ini
(1) Statistik dasar diselenggarakan oleh Badan.
(2) Dalam menyelenggarakan statistik dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Badan memperoleh data dengan cara :
a. sensus;
b. survei;
c. kompilasi produk administrasi; dan
d. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda
