Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 16 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Statistik dasar diselenggarakan oleh Badan. (2) Dalam menyelenggarakan statistik dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Badan memperoleh data dengan cara : a. sensus; b. survei; c. kompilasi produk administrasi; dan d. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda