Koreksi Pasal 6
UU Nomor 16 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang STATISTIK
Teks Saat Ini
(1) Statistik dasar dan statistik sektoral terbuka pemanfataannya untuk umum, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk mengetahui dan menfaatkan statistik khusus dengan tetap memperhatikan hak seseorang atau lembaga yang dilindungi UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda
