Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

UU Nomor 16 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang KARANTINA HEWAN IKAN DAN TUMBUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal ditemukan atau terdapat petunjuk terjadinya serangan suatu hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina di suatu kawasan yang semula diketahui bebas dari hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina tersebut, Pemerintah dapat MENETAPKAN kawasan yang bersangkutan untuk sementara waktu sebagai kawasan karantina. (2) Pemasukan dan pengeluaran media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina ke dan dari kawasan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur oleh Pemerintah.
Koreksi Anda