Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

UU Nomor 16 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang KARANTINA HEWAN IKAN DAN TUMBUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dilakukan oleh petugas karantina di tempat pemasukan dan/atau pengeluaran, baik di dalam maupun diluar instalasi karantina. (2) Dalam hal-hal tertentu, tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dilakukan di luar tempat pemasukan dan/atau pengeluaran, baik di dalam maupun di luar instalasi karantina. (3) Ketentuan mengenai tindakan karantina di luar tempat pemasukan dan/atau pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditetapkan oleh Pemerintah.
Koreksi Anda