Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

UU Nomor 16 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang KARANTINA HEWAN IKAN DAN TUMBUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembebasan media pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, disertai dengan pemberian sertifikat pelepasan. (2) Pembebasan media pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, disertai dengan pemberian sertifikat kesehatan.
Koreksi Anda