Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 16 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang KARANTINA HEWAN IKAN DAN TUMBUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tindakan karantina dilakukan oleh petugas karantina, berupa : a. pemeriksana; b. pengasingan; c. pengamatan; d. perlakuan; e. penahanan; f. penolakan; g. pemusnahan; h. pembebasan.
Koreksi Anda