Koreksi Pasal 23
UU Nomor 16 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang RUMAH SUSUN
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini dapat memuat ancaman pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Koreksi Anda
