Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

UU Nomor 16 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang RUMAH SUSUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 6, Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (1) diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun atau denda setinggi- tingginya Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah). (2) Perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan. (3) Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 17 ayat (2), dan Pasal 18 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan selama- epkumham.go lamanya 1 (satu) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). (4) Perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) adalah pelanggaran.
Koreksi Anda