Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

UU Nomor 16 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang RUMAH SUSUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan UNDANG-UNDANG ini dilakukan oleh Pemerintah. (2) Tata cara pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda