Koreksi Pasal 20
UU Nomor 16 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang RUMAH SUSUN
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan UNDANG-UNDANG ini dilakukan oleh Pemerintah.
(2) Tata cara pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
