Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 16 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang RUMAH SUSUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rumah susun berikut tanah tempat bangunan itu berdiri serta benda lainnya yang merupakan atau kesatuan dengan tanah tersebut dapat dijadikan jaminan hutang dengan : a. dibebani hipotik, jika tanahnya tanah hak milik atau hak guna bangunan; b. dibebani fidusia, jika tanahnya tanah hak pakai atas tanah Negara. (2) Hipotik atau fidusia dapat juga dibebankan atas tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) beserta rumah susun yang akan dibangun sebagai jaminan pelunasan kredit yang dimaksudkan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan rumah susun yang telah direncanakan di atas tanah yang bersangkutan dan yang pemberian kreditnya dilakukan secara bertahap sesuai dengan pelaksanaan pembangunan rumah susun tersebut. epkumham.go
Koreksi Anda