Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 16 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang RUMAH SUSUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebagai tanda bukti hak milik atas satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diterbitkan sertifikat hak milik atas satuan rumah susun. (2) Sertifikat hak milik atas satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas : a. Salinan Buku Tanah dan Surat Ukur atas Hak Tanah Bersama menurut ketentuan PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1960; b. Gambar denah tingkat rumah susun yang bersangkutan, yang menunjukkan satuan rumah susun yang dimiliki; epkumham.go c. Pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas bagian-bersama, benda-bersama dan tanah-bersama yang bersangkutan; kesemuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Koreksi Anda