Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 16 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang RUMAH SUSUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah melakukan pengaturan dan pembinaan rumah susun. (2) Pemerintah dapat menyerahkan kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan sebagian urusan pengaturan dan pembinaan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda