Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 16 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang RUMAH SUSUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan : 1. "Rumah Susun" adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan, yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian-bersama, benda-bersama dan tanah-bersama. 2. "Satuan rumah susun" adalah rumah susun yang tujuan peruntukan utamanya digunakan secara terpisah sebagai tempat hunian, yang mempunyai sarana penghubung ke jalan umum. 3. "Lingkungan" adalah sebidang tanah dengan batas-batas yang jelas yang di atasnya dibangun rumah susun termasuk prasarana dan fasifitasnya, yang secara keseluruhan merupakan kesatuan tempat pemukiman. 4. "Bagian-bersama" adalah bagian rumah susun yang dimiliki secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama dalam kesatuan fungsi dengan satuan-satuan rumah susun. 5. "Benda-bersama" adalah benda yang bukan merupakan bagian rumah susun, tetapi yang dimiliki bersama secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama. 6. "Tanah-bersama" adalah sebidang tanah yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah yang di atasnya berdiri rumah susun dan ditetapkan batasnya dalam persyaratan izin bangunan. 7. "Hipotik" adalah hak tanggungan yang pengertiannya sesuai dengan epkumham.go Pasal 1162 Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Perdata INDONESIA yang selama pengaturannya belum dilengkapi dengan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1960, menggunakan ketentuan-ketentuan tentang hipotik dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Perdata INDONESIA sepanjang belum ada pengaturannya dalam UNDANG-UNDANG ini. 8. "Fidusia" adalah hak jaminan yang berupa penyerahan hak atas benda berdasarkan kepercayaan yang disepakati sebagai jaminan bagi pelunasan piutang kreditur. 9. "Pemilik" adalah perseorangan atau, badan hukum yang memiliki satuan rumah susun yang memenuhi syarat sebagai pemegang hak atas tanah. 10. "Penghuni" adalah perseorangan yang bertempat tinggal dalam satuan rumah susun. 11. "Perhimpunan penghuni" adalah perhimpunan yang anggotanya terdiri dari para penghuni. 12. "Badan pengelola" adalah badan yang bertugas untuk mengelola rumah susun.
Koreksi Anda