Pasal 1
UNDANG-UNDANG No. 78 tahun 1958 tentang Penanaman Modal Asing yang telah diubah dan ditambah dengan UNDANG-UNDANG No. 15 Prp tahun 1960 dengan ini dicabut.
Pasal 2.
Pelaksanaan pasal 10 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. VI/MPRS/1965 dan kerja sama ekonomi dengan luar negeri, tanpa penanaman modal asing di INDONESIA, akan diatur dalam UNDANG-UNDANG.
Pasal 3.
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari tanggal disahkannya.
Agar…
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 1965 PRESIDEN Republik INDONESIA, ttd SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 1965 Sekretaris Negara, ttd MOHD. ICHSAN.
LEMBARA NEGARA TAHUN 1965 NOMOR 78