Koreksi Pasal 1
UU Nomor 16 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1957 tentang MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN BAGIAN XI DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1953
Teks Saat Ini
Bagian XI (Kementerian Kesehatan) dari anggaran Republik INDONESIA yang mengenai tahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas UNDANG-UNDANG tahun 1954 Nomor 51 (Lembaran Negara Republik INDONESIA tahun 1954 Nomor 123) diubah dan ditambah sebagai berikut:
BAB I (Pengeluaran).
11.2.
Luar Negeri, ditambah dengan......
Rp.3.150.730,-
11.11. Kesejahteraan Ibu dan Anak, ditam- bah dengan........................
Rp. 34.820,-
11.15. Jawatan Parmasi dikurangkan denganRp.8.606.140,-
11.18. Subsidi dan Bantuan ditambah dengan Rp. 586.960,-
11.20. Pengeluaran tak tersangka, ditambah dengan ...........................
Rp.4.833.630,-
Koreksi Anda
