Pasal I
Di antara Pasal 70 dan Pasal 71 dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jalarta (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6913) disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 7OA, Pasal 7OB, Pasal 70C, dan Pasal 70D sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7OA Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 7OB. . .
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (21Undang-Undang Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;