Koreksi Pasal 11
UU Nomor 15 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024
Teks Saat Ini
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, telalL diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Koreksi Anda
