Koreksi Pasal 7
UU Nomor 15 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024
Teks Saat Ini
Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a. jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi sebesar minus Rp154.L49.78O.567.L27,OO (seratus lima puluh empat triliun seratus empat puluh sembilan miliar tujuh ratus delapan puluh juta lima ratus enam puluh tujuh ribu seratus dua puluh tqluh rupiah);
b. jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi sebesar minus Rp414.4O3.152.94L.181,00 (empat ratus empat belas triliun empat ratus tiga miliar seratus lima puluh dua juta sembilan ratus empat puluh satu ribu seratus delapan puluh satu rupiah);
c. jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan sebesar Rp614.28O.048.971.953,O0 (enam ratus empat belas triliun dua ratus delapan puluh miliar empat puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh tiga rupiah); dan
d. jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris sebesar Rp24,391.505.836.682,00 (dua puluh empat triliun tiga ratus sembilan puluh satu miliar lima ratus lima juta delapan ratus tiga puluh enam ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah).
Pasal 8...
REFUBL]K INDONES]A
Koreksi Anda
