Koreksi Pasal 5
UU Nomor 15 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024
Teks Saat Ini
Neraca per 31 Desember 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) hunrf c memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a. jumlah Aset sebesar Rp13.692.365.851.510.229,00 (tiga belas kuadriliun enam ratus sembilan puluh dua triliun tiga ratus enam puluh lima miliar delapan ratus lima puluh satu juta lima ratus sepuluh ribu dua ratus dua puluh sembilan rupiah);
b.jumlah...
REPUBLIK ]NDONES]A
b. jumlah Kewajiban sebesar Rp 1O.269.O 18 .258.24L.877,OO (sepuluh kuadriliun dua ratus enam puluh sembilan triliun delapan belas miliar dua ratus lima puluh delapan juta dua ratus empat puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh tqjuh rupiah); dan
c. jumlah Ekuitas sebesar Rp3.423.3a7.593.268.352,OO (tiga kuadriliun empat ratus dua puluh tiga triliun tiga ratus empat puluh tujuh miliar lima ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah).
Koreksi Anda
