Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 15 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 sebagarmana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a memberikan informasi keuangan sebagai berikut: a. realisasi Pendapatan Negara sebesar Rp2.85O.6O5.244.L78.865,00 (dua kuadriliun delapan ratus lima puluh triliun enam ratus lima miliar dua ratus empat puluh empat juta seratus tqluh puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah) yang berarti lOl,72o/o (seratus satu koma tqiuh dua persen) dari Anggaran Pendapatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp2.8O2.462.150.331.000,00 (dua kuadriliun delapan ratus dua triliun empat ratus enam puluh dua miliar seratus lima puluh juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah); b. realisasi Belanja Negara sebesar Rp3.359.766.7 08,068.248,00 (tiga kuadriliun tiga ratus lima puluh sembilan triliun tu-iuh ratus enam puluh enam miliar tujuh ratus delapan juta enam puluh delapan ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah) yang berarti lOO,49o/o (seratus koma empat sembilan persen) dari Anggaran Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp3.343.494.32 1.894.000,00 (tiga kuadriliun tiga ratus empat puluh tiga triliun empat ratus sembilan puluh empat miliar tiga ratus dua puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah); c. berdasarkan realisasi Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan realisasi Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdapat realisasi Defisit Anggaran sebesar Rp5O9. 16 1.463.889.383,00 (lima ratus sembilan triliun seratus enam puluh satu miliar empat ratus enam puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah) yang berarti 94,llo/o (sembilan puluh empat koma satu satu persen) dari estimasi defisit dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Angarat 2024 sebesar Rp5a1.032.171.563.000,00 (lima ratus empat puluh satu triliun tiga puluh dua miliar seratus tqiuh puluh satu juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah); d. pembiayaan. . . d. pembiayaan untuk menutup realisasi Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c, sehsar Rp554.888.579.353.028,00 (lima ratus lima puluh empat triliun delapan ratus delapan puluh delapan miliar lima ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh tiga ribu dua puluh delapan rupiah) yang berarti 102,560/o (seratus dua koma lima enam persen) dari Anggaran Pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp541.O32.171.563.000,00 (lima ratus empat puluh satu triliun tiga puluh dua miliar seratus tujuh puluh satu juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah); e. berdasarkan realisasi Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan realisasi Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, terdapat Sisa Irbih Pembiayaan Anggaran Tahun Angg;aran 2O24 sebesar Rp45.727.115.463.645,00 (empat puluh lima triliun tqiuh ratus dua puluh tqiuh miliar seratus lima belas juta empat ratus enam puluh tiga ribu enam ratus empat puluh lima rupiah); dan f. realisasi Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, termasuk realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam serta pendapatan Badan Layanan Umum dari Kerja Sama Operasi yang dilaporkan berdasarkan asas neto.
Koreksi Anda