Koreksi Pasal 2
UU Nomor 15 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024
Teks Saat Ini
(1) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
a. Ia.poran Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024;
b. la.poran Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran2024;
c. Neraca per 31 Desember 2024;
d. Laporan Operasional Tahun Anggaran 2024;
e. Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2024;
f. Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Atggaran 2024;
dan
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
(2) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan keuangan yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual.
(3) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri mengenai Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya,
(4) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini, Pasal 3. . .
Koreksi Anda
