Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 15 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 tentang PENGESAHAN MARITIME LABOUR CONVENTION 2006 KONVENSI KETENAGAKERJAAN MARITIM 2006

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2016 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda