Koreksi Pasal 11
UU Nomor 15 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BUTON TENGAH DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Teks Saat Ini
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Buton Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
