Koreksi Pasal 9
UU Nomor 15 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BUTON TENGAH DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Teks Saat Ini
Peresmian Kabupaten Buton Tengah dan pelantikan Penjabat Bupati Buton Tengah dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN paling lambat 9 (sembilan) bulan setelah UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
