Koreksi Pasal 5
UU Nomor 15 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BUTON TENGAH DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Buton Tengah mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Desa Tanjung Kecamatan Tongkuno, Kelurahan Lawama, Desa Labasa, Desa Waleale Kecamatan Tongkuno Selatan, Desa Bone Lolibu, Desa Bone Tondo Kecamatan Bone, dan Desa Marobo Kecamatan Marobo Kabupaten Muna;
b. sebelah timur berbatasan dengan Selat Buton;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Flores; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Teluk Bone.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah lengkap dengan titik-titik koordinat dan telah mendapatkan persetujuan dari pihak-pihak terkait yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Penetapan batas wilayah Kabupaten Buton Tengah secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak peresmian Kabupaten Buton Tengah.
Koreksi Anda
