Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 15 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BUTON TENGAH DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Buton Tengah berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Buton yang terdiri atas cakupan wilayah: a. Kecamatan Lakudo; b. Kecamatan Mawasangka Timur; c. Kecamatan Mawasangka Tengah; d. Kecamatan Mawasangka; e. Kecamatan Talaga Raya; f. Kecamatan Gu; dan g. Kecamatan Sangia Wambulu. (2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda