Koreksi Pasal 13
UU Nomor 15 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) terdiri atas:
a. dana perimbangan; dan
b. dana otonomi khusus dan penyesuaian.
(2) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp445.531.465.397.000,00 (empat ratus empat puluh lima triliun lima ratus tiga puluh satu miliar empat ratus enam puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).
(3) Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b diperkirakan sebesar Rp83.831.455.566.000,00 (delapan puluh tiga triliun delapan ratus tiga puluh satu miliar empat ratus lima puluh lima juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah).
10. Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (6), dan penjelasan ayat (13) Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
