Koreksi Pasal 8
UU Nomor 15 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
(1) Subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu dan bahan bakar gas cair (liquefied petroleum gas/LPG tabung 3 (tiga) kilogram dan liquefied gas for vehicle/LGV) Tahun Anggaran 2013 diperkirakan sebesar Rp199.850.000.000.000,00 (seratus sembilan puluh sembilan triliun delapan ratus lima puluh miliar rupiah).
(2) Subsidi listrik dalam Tahun Anggaran 2013 diperkirakan sebesar Rp99.979.720.000.000,00 (sembilan puluh sembilan triliun sembilan ratus tujuh puluh sembilan miliar tujuh ratus dua puluh juta rupiah).
(3) Subsidi pangan dalam Tahun Anggaran 2013 diperkirakan sebesar Rp21.497.380.000.000,00 (dua puluh satu triliun empat ratus sembilan puluh tujuh miliar tiga ratus delapan puluh juta rupiah).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Subsidi pupuk dalam Tahun Anggaran 2013 diperkirakan sebesar Rp17.932.656.014.000,00 (tujuh belas triliun sembilan ratus tiga puluh dua miliar enam ratus lima puluh enam juta empat belas ribu rupiah).
(5) Subsidi benih dalam Tahun Anggaran 2013 diperkirakan sebesar Rp1.454.150.894.000,00 (satu triliun empat ratus lima puluh empat miliar seratus lima puluh juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).
(6) Subsidi dalam rangka kewajiban pelayanan umum/public service obligation (PSO) dalam Tahun Anggaran 2013 diperkirakan sebesar Rp1.521.092.833.000,00 (satu triliun lima ratus dua puluh satu miliar sembilan puluh dua juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah).
(7) Subsidi bunga kredit program dalam Tahun Anggaran 2013 diperkirakan sebesar Rp1.248.543.000.000,00 (satu triliun dua ratus empat puluh delapan miliar lima ratus empat puluh tiga juta rupiah).
(8) Subsidi pajak ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Tahun Anggaran 2013 diperkirakan sebesar Rp4.635.500.000.000,00 (empat triliun enam ratus tiga puluh lima miliar lima ratus juta rupiah).
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai subsidi pajak DTP sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(10) Belanja Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan untuk mengantisipasi deviasi realisasi asumsi ekonomi makro, dan/atau perubahan parameter subsidi, berdasarkan kemampuan keuangan negara.
7. Ketentuan huruf b ayat (1) Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
