Koreksi Pasal 7
UU Nomor 15 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dikelompokkan atas:
a. belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi;
b. belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi; dan
c. belanja Pemerintah Pusat menurut jenis belanja.
(2) Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2013 menurut organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, menurut fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dirinci lebih lanjut dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
6. Ketentuan ayat (1) sampai dengan ayat (8) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
