Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

UU Nomor 15 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang yang dengan sengaja menamakan dirinya sebagai Veteran Republik INDONESIA sedangkan ia tidak berhak atas sebutan Veteran sehingga mengakibatkan kerugian pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah).
Koreksi Anda