Koreksi Pasal 22
UU Nomor 15 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai dirinya atau diri orang lain yang mengakibatkan diberikannya Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah), serta dicabut keveteranannya.
Koreksi Anda
