Koreksi Pasal 21
UU Nomor 15 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Setiap orang dilarang menamakan dirinya sebagai Veteran Republik INDONESIA, sedangkan ia tidak berhak atas sebutan Veteran Republik INDONESIA sehingga mengakibatkan kerugian pihak lain.
Koreksi Anda
