Koreksi Pasal 16
UU Nomor 15 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Veteran Republik INDONESIA wajib:
a. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
b. memegang rahasia negara dan menjunjung tinggi kehormatan negara;
c. menjunjung tinggi nama baik dan Kode Etik Kehormatan Veteran Republik INDONESIA; dan
d. berusaha menjadi unsur masyarakat yang aktif dalam melaksanakan program pembangunan untuk ketahanan nasional.
Koreksi Anda
