Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 15 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA berhak mendapatkan: a. Tunjangan Veteran; b. Dana Kehormatan; c. pemakaman di taman makam pahlawan; dan d. hak-hak tertentu dari negara yang ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN. (2) Veteran Perdamaian Republik INDONESIA berhak mendapatkan: a. pemakaman di taman makam pahlawan; dan b. hak-hak tertentu dari negara yang ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN. (3) Veteran Anumerta berhak mendapatkan pemakaman di taman makam pahlawan. (4) Veteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berhak mendapatkan hak protokoler. (5) Ketentuan mengenai Tunjangan Veteran dan Dana Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH. (6) Ketentuan mengenai pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda